Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
” (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong
menolong dalam maksiat atau dosa.
Dalam hadits juga disebutkan,
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ
عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan,
maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari
orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun
juga.” (HR. Muslim no. 1017).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada
kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya.
Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan
mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi
didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang
mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran
pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan
lainnya.”
Sedangkan sabda Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
“Lalu diamalkan oleh orang setelah itu“, maka maksudnya adalah ia telah
memberi petunjuk (kebaikan atau kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain
setelah itu ketika yang contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Demikian penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih
Muslim ketika menjelaskan hadits di atas.
Intinya, dua dalil di atas menunjukkan dengan jelas bahwa
siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia
akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya. Ini sudah jadi cukup
bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam
maksiat, maka terhitung pula bermaksiat.
Lalu, apa sajakah yang termasuk ke dalam tolong menolong dalam dosa?
- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim.
- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri.
- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid’ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat.
- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat.